Agam - Tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam kembali menggondol seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang menunggu pasienya dipinggir jalan. Di daerah Maninjau, Jorong Pasa Ahad Kenagarian Duo Koto Kecamatan. Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BS, 30 Tahun , warga Koto Tinggi Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Baca juga:
Apel Pagi Polres Agam
|
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak puluhan Paket siap edar.
Selepas penangkapan, Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K memberikan keterangan " pelaku BS ini berhasil kita tangkap pada Hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 01.00 dini hari". (10/8/24)
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu siap edar. yang ia bungkus dengan sedotan plastik untuk mengelabui petugas".
"Penangkapan kita kali tergolong mudah dan sukses. karena masyarakat yang ada di lingkungan tersebut sangat epic membantu petugas Kita. Dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat".
"Atas bantuannya tersebut, Saya mengucapkan terima kasih. Dan diharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara, agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama" . Ulas Kapolres
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H juga menambahkan " untuk saat ini, pelaku BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penahanannya juga sudah kita terbitkan".
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku BS mengaku kalau ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar didaerah Maninjau, untuk ia jual kembali kepada pasien yang ada di lingkunganya.
"Informasi tersebut sudah kita catat. Dan sudah kita masukan sebagai bahan acuan untuk pengembangan perkara lebih lanjut".
"Saat ini, pelaku BS beserta 20 paket cantik miliknya, sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. dan atas perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun". ulas Kasat sebagai penutup.
(Berry).