Beruang Juga Makan Tebu, BKSDA Pasang Perangkap di Matur

    Beruang Juga Makan Tebu, BKSDA Pasang Perangkap di Matur

    LUBUK BASUNG – Seekor beruang madu disinyalir telah merusak perkebunan tebu warga Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

    Penjarahan tebu warga itu oleh beruang terjadi sejak Januari 2022. Beruang dinilai berantas angan, karena berani masuk ke permukiman warga setempat.

    Zurniati (46) warga Surau Kubangan memberikan kesaksian beruang madu merusak perkebunan tabu dan nangka milik warga di Paparan, Surau Kubangan dan Aia Katiak, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak.

    “Beruang merusak, memakan tebu dan nangka milik warga sekitar dibeberapa titik di daerah itu, ” katanya Senin (7/3) ini.

    Dia bahkan mengaku melihat beruang madu itu petantang petenteng lewat lewat di halaman rumah warga mengitari kebun cabe.

    Sejak kemunculan beruang Januari 2021 dan berkeliaran di Paparan, Surau Kubangan membuat warga ketakutan untuk pergi ke kebun dan mereka ke kebun hanya sekitar satu jam.

    “Beruang madu tidak mengeluarkan suara saat di kebun tebu dan kami takut di serang nantinya. Anak-anak, saya larang untuk main keluar rumah, ” katanya.

    Sementara warga lainnya, Saparudin (65) mengakui lahan perkebunan tebu miliknya sudah lima kali dimakan dan dirusak beruang madu semenjak satu bulan lalu.

    “Hampir seperempat hektare tebu saya di rusak beruang madu dan terakhir pada Sabtu (5/3) malam, ” katanya.

    Kelapa Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Ade Putra menambahkan petugas telah memasang kandang jebak di lokasi tebu dirusak beruang madu untuk evakuasi satwa itu, karena tidak mungkin dihalau mengingat kemunculan beruang di pemukiman warga.

    “Kita memasang kandang jebak di dalam kebun kebu dan pemasangan kandang jebak dibantu Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringi Kecamatan Palembayan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dan masyarakat sekitar, ” katanya.

    Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau telah melakukan penanganan konflik manusia dengan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya semenjak Januari 2021.

    Penanganan konflik berupa wawancara dengan saksi mata yang melihat beruang madu, identifikasi lapangan, memantau keberadaan satwa dari kotoran, jejak cakaran dan sisa makanan.

    Bahkan Resor KSDA Maninjau juga memasang dua kamera jebak, kandang jebak dan patroli.

    “Upaya telah kita lakukan, namun belum berhasil untuk megevakuasi beruang madu, ” katanya.

    Ade meminta agar warga mengantarkan anak ke sekolah dan ke kebun lebih dari satu orang, agar tidak diserang oleh beruang itu (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Alumni SMA Negeri 1 Lubuk Basung Angkatan...

    Artikel Berikutnya

    Longsor di Palupuah, Jalur Bukittinggi-Pasaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI
    Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Kunjungi Kampung Tinolok 
    Rektor Unhan RI Letjen TNI Jonni Mahroza  Tinjau Green House FVLM di Belu

    Ikuti Kami